Email  
Password  
Lupa Password ? | Register
Kolom Keluarga
CITIZEN JOURNALISM: SIAPA SAJA, MENULIS APA SAJA
N P W P
Josh Chen - Global Citizen

Hello Mamak Presiden Z, AsMod, KT Moderator, KoKiers – KoKoers....

Program Kantor Pajak Sunset Policy di tahun 2008 mendapat sambutan luar biasa, dan karena melonjaknya peminat dan permintaan NPWP baru, baru-baru ini Menteri Keuangan mengumumkan perpanjangan kebijakan Sunset Policy. Adanya Sunset Policy ini membuat banyak sekali KoKiers (baik yang silent, aktif, atau gedubrakan) yang bertanya ke saya mengenai NPWP. Di antaranya pertanyaannya adalah: 
  • Perlu kah memiliki NPWP?
  • Harus kah kita membayar pajak?
  • Pajak kita ke mana saja? Dikorupsi atau tidak?
  • Bagaimana kalau tidak punya?
  • Keuntungannya apa saja punya NPWP?
  • Dan masih banyak lagi pertanyaannya.....
Saking banyaknya yang bertanya ke saya masalah NPWP, akhirnya saya memutuskan untuk mencoba menulis sedikit, sepenggal pengalaman saya mengenai NPWP ini.
 
Saya memiliki NPWP ini sejak beberapa tahun yang lalu. Awal mulanya karena “terpaksa” yaitu pada waktu apply KPR ke beberapa bank. Salah satu syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dan diganggu gugat adalah memiliki NPWP. Terpaksalah saya mengurusnya. Beruntung juga waktu itu memiliki kenalan orang Kelurahan yang dengan senang hati mengurus tanpa keluar biaya sama sekali. Cukup foto copy KTP selesailah sudah dan keluarlah NPWP, sangat mudah!
 
Dan apa yang terjadi kemudian?
 
Tidak ada! Punya ya punya, sudah titik! Hehehe....Sampai suatu hari saya sedang kumpul-kumpul sama beberapa teman dan menikmati berbagai jenis teh di Medan Tea Club, kemudian disarankan kalau sudah punya NPWP lebih baik diurus, dilaporkan dengan membuat SPT tahunan yang baik. Padahal dasar saya ini adalah orang yang paling anti berurusan sama orang pemerintah, terutama yang berbau duit, pajak, karena terus terang (bahkan sampai sekarang), duit pajak itu tidak jelas larinya ke mana! Tapi kemudian seorang teman yang lain menyarankan untuk menggunakan konsultan pajak saja, tahu beres!
 
Sebelum lanjut, mari kita pahami dulu apa itu NPWP......
 
Apa itu NPWP?
 
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah  Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administratip perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Mungkin setara atau sejenis dengan SSN di Amerika sana, Social Security Number.
 
Apa itu PTKP?
 
PTKP adalah Penghasilan Tak Kena Pajak. Pada titik tertentu, seseorang bisa berpenghasilan (baik tetap atau tidak tetap), untuk penghidupannya dan juga keluarganya, tapi belum masuk dalam kategori wajib pajak yang harus membayar pajak kepada negara.
 
Berapa besaran PTKP?
 
Besaran PTKP berbeda, dan beban pajak yang dibebankan kepada warga negara yang berpenghasilan adalah pajak progresif. Maksudnya adalah jika seorang warga negara berpenghasilan makin tinggi, beban pajak yang harus dibayarkan juga akan makin tinggi. Besaran PTKP adalah penghasilan seseorang dalam 1 tahun.
 
Besaran PTKP adalah sbb: 
  • Rp 15.840.000 (limabelas juta delapanratus empatpuluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak. 
  • Rp 1.320.000 (satu juta tigaratus duapuluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp 15.840.000 (limabelas juta delapanratus empatpuluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 
  • Rp 1.320.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Maksudnya adalah, jika seseorang itu berpenghasilan Rp. 15.840.000 per tahun, tidak akan dibebankan membayar pajak. Tapi jika dia berpenghasilan Rp. 15.900.000 per tahun (beda Rp. 60.000 saja) yang akan dikenakan pajak adalah Rp. 60.000 itu. 
 
Berapa besaran beban pajak?
  • Sampai dengan Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) tarif pajak 5%.
  • Di atas Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000 (duaratus limapuluh juta rupiah) tarif pajak 15%.
  • Di atas Rp 250.000.000 (duaratus lima puluh juta rupiah) sampai
  • dengan Rp 500.000.000 (limaratus juta rupiah) tarif pajak 25%.
  • Di atas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah) tarif pajak 30%.
Salah satu keuntungan yang jelas sekali, terutama bagi yang sering bepergian ke luar negeri adalah pembebasan pembayaran fiskal. Apalagi sekarang ini fiskal dinaikkan dari semula Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) menjadi Rp. 2.500.000 (duajuta limaratus ribu rupiah), ini untuk ke luar negeri dengan pesawat udara. Masih ditambah lagi warga negara yang belum punya NPWP dan bepergian ke luar negeri, sudah membayar lebih mahal, masih ditambah lagi diwajibkan membuat NPWP dan akan diperiksa oleh kantor pajak.
 
Sekarang ini, NPWP disyaratkan dalam beberapa hal, dan ke depannya makin banyak dipersyaratkan dalam mengurus kepentingan warga negara. Sekarang ini yang diwajibkan menunjukkan NPWP di antaranya adalah:
  • Passport.
  • Pengajuan SIUP.
  • Pembukaan rekening giro di bank.
  • Segala macam pengajuan kredit di bank. Baik untuk rumah, apartment, kendaraan, dsb. 
  • Kemungkinan ke depannya pengurusan pajak kendaraan, asuransi, dsb....
Sudah pusing?
 
Sama, saya juga pusing masalah ini....hehe....apalagi masih ada pertanyaan lain yang lebih sadis daripada pertanyaan di awal tulisan ini, di antaranya:
  • Bagaimana memastikan kalau petugas pajak atau kantor pajak tidak memeras kita?
  • Sudah menjadi rahasia umum, lapor pajak benar tetap dicari kesalahannya, apalagi kalau tidak memahami dan membuat kesalahan, bagaimana itu?
  • Bagaimana dengan IBC (Indonesian Born Chinese) yang melaporkan pajak? Apa tidak lebih dipersulit lagi?
  • Sampai di mana kredibilitas dan transparansi kantor pajak?
Untuk pertanyaan-pertanyaan di atas terus terang jawaban sangat relatif dan subjektif. Jika yang menjawab generasi orang tua saya, hampir bisa dipastikan jawaban jelek dan negatif semua. Tiap generasi dan pengalaman masing-masing individu terhadap negeri ini dan para petugas pemerintahnya akan lebih berbicara untuk menjawab semua pertanyaan di atas ini. Kalau saya jawabannya:
  • Tidak ada yang bisa memastikan.
  • Catat nama petugasnya, foto wajahnya, dan laporkan ke Departemen Keuangan, ke surat kabar terkemuka, dan tulis di KoKi!
  • Jawaban yang sama seperti di atas ini....
  • Time will tell.....
Sebenarnya ada 2 pilihan untuk ke depannya, yaitu: menghitung dan mengurus sendiri perpajakan atau menggunakan jasa konsultan pajak.
 
Keuntungan dan kerugian masing-masing cara tentu saja ada. Dengan mengurus sendiri, kita akan makin memahami perpajakan, perhitungannya dan seluk beluknya, serta kepiawaian menghadapi petugas pajak di kantor pajak. Kerugiannya adalah ya tadi itu di atas, pertanyaan negatif itu semua. Sementara kalau menggunakan jasa konsultan pajak, kita tahu beres, dan semua sudah diatur dan diserahkan ke konsultan pajak. Kita tinggal tanda tangan, memeriksa sebentar, bayar atau transfer, selesai dan habis perkara. Kerugiannya adalah tergantung penghasilan kita, bisnis kita dan tingkat konsultan pajaknya. Makin tinggi kebonafiditasannya, makin mahal jasanya, demikian juga makin tinggi penghasilan kita, dan tentu saja konsultan kita juga mengetahui, makin tinggi juga charge jasa dia ke kita. Itu semua konsekuensi logis. Ada satu lagi, jika kita memiliki usaha sendiri, atau kantor atau perusahaan sendiri, dengan gampang kita bisa minta accountant kita untuk mengurus semuanya.
 
Untuk saya, memiliki NPWP dan membayar pajak membuat posisi saya sebagai warga negara lebih kuat. Banyak orang dan teman berargumentasi antara kewajiban membayar pajak dan kewajiban pemerintah terhadap warga negaranya yang sudah bukan rahasia lagi masih jauh dari harapan kalau tidak bisa dibilang acakadut. Dulu saya berpikir demikian...tapi sekarang saya berpikir kebalikannya....saya penuhi dulu kewajiban sebagai warga negara....uang pajak rakyat mau dimakan kek, dikorupsi kek, diapakan, itu terserah para koruptor itu, yang penting kewajiban saya sebagai warga negara sudah tuntas! Dan satu lagi....hak saya untuk bengok-bengok menjadi makin legitimate.....hehehe.....
 
Terima kasih sudah membaca tulisan mbingungi ini....mau lebih jelas atau lebih bingung, saya punya 4 file dalam bentuk PDF yang ukurannya cukup besar. Empat files tsb adalah tentang UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak, Penjelasan UU No. 36 Tahun 2008 dan seluk beluk tentang perpajakan bagi WNI yang ada di luar negeri (thanks to Andri, Silent Reader!) serta tentang Tata Cara Pembayaran Fiskal Luar Negeri.
 
Yang berminat, silakan tinggalkan e-mail Anda di Komentar atau silakan kirim e-mail ke saya di: joshchen.globalcitizen@gmail.com
 
Semoga bermanfaat, sekaligus bikin tambah bingung atau sekedar sedikit pencerahan.....

Terima kasih Mamak Presiden Z, AsMod, KT Moderator B, KoKiers – KoKoers....
 
Special thanks go to pemilik blog di bawah...sangat disarankan KoKiers ke sana, dan silakan baca sendiri yang jauh lebih lengkap dan detail daripada tulisan amburadul ini....catatan tambahan: tidak ada afiliasi apapun antara saya dengan pemilik blog tsb!
 
 
Referensi:

 

__________________________________

CATATAN : FOTO DOK HARIAN KOMPAS


MODERATOR - Penggagas KoKi : ZEVERINA

Pembaca "KOLOM KITA" (KoKi) entah di Bontang, Inggris, Bali, Belanda, New Jersey, Kuwait, Australia, atau di Kediri, silakan berbagi peristiwa seputar kehidupan sehari-hari. Kirimkan artikel dan foto melalui form "Kirim Artikel", jika mengalami kesulitan kirimkan melalui email: zeverina@kompas.co.id ; zeverina.koki@yahoo.co.id ; kokizeverina@gmail.com  

 

1 dari 15 Halaman Komentar | First Prev Next Last

Penjelasan bagus. Bagaimana agar tidak timbul rasa takut dikejar penagih pajak?

Posted by: saropi | Jumat, 27 Februari 2009 | 01:01 WIB

>> evi irons: thanks ya komen'nya, memang masih perlu banyak pembenahan... Pak Ki Ageng: hehehe.....kayak iklan aja ya....

Posted by: Josh Chen | Kamis, 29 Januari 2009 | 08:10 WIB

>> iif: betul sekali, kalo dalam jangka panjang emang tinggal di luar negeri, rasanya gak perlu, toh nanti kalo lagi mudik terus balik ke sana lagi, ada di passport alamat di luar, tapi kalo ngurus pun gak ada salahnya, pelaporan nihil saja....memang bener, kalo masih ada property di sini, bisa repot nanti, mobil, rumah, tanah.....

Posted by: Josh Chen | Kamis, 29 Januari 2009 | 08:08 WIB

Ke depan orang mau nikah harus punya NPWP, Surat Kelakuan Baik (walau kelakuan belum tentu baik), Surat Bukti Belum Kawin dll. NPWP sebenanrya untuk urusan bayar pajak

Posted by: Ki Ageng Similikithi | Selasa, 27 Januari 2009 | 10:36 WIB

Mas JC katanya kalo gak punya NPWP susah yach kalu mau jual rumah atau beli rumah?? kemarin saya sempat bertanya ke KBRI Tokyo..apa perlu saya buat npwp..beliau jawab sih gak usah..kan sudah di potong pajak di sini..jadi gak perlu..tapi kalu gak punya..kalu ada kepentingan seperti hal hal di atas..susah juga yach..

Posted by: iif | Senin, 26 Januari 2009 | 13:29 WIB

Anda harus login untuk memberi komentar pada Artikel ini...
advertisement
Polling
Sebagai debut perdananya, andai KoKi Enterprise akan membuat buku, kira-kira tulisan siapakah yang menarik dan punya nilai jual? ( */ Prabu )





Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort