|
|
|
Kolom Keluarga
/ Home / Kolom Keluarga /
CITIZEN JOURNALISM: SIAPA SAJA, MENULIS APA SAJA
N P W P
Josh Chen - Global Citizen Hello Mamak Presiden Z, AsMod, KT Moderator, KoKiers – KoKoers.... Program Kantor Pajak Sunset Policy di tahun 2008 mendapat sambutan luar biasa, dan karena melonjaknya peminat dan permintaan NPWP baru, baru-baru ini Menteri Keuangan mengumumkan perpanjangan kebijakan Sunset Policy. Adanya Sunset Policy ini membuat banyak sekali KoKiers (baik yang silent, aktif, atau gedubrakan) yang bertanya ke saya mengenai NPWP. Di antaranya pertanyaannya adalah:
Saking banyaknya yang bertanya ke saya masalah NPWP, akhirnya saya memutuskan untuk mencoba menulis sedikit, sepenggal pengalaman saya mengenai NPWP ini.
Saya memiliki NPWP ini sejak beberapa tahun yang lalu. Awal mulanya karena “terpaksa” yaitu pada waktu apply KPR ke beberapa bank. Salah satu syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dan diganggu gugat adalah memiliki NPWP. Terpaksalah saya mengurusnya. Beruntung juga waktu itu memiliki kenalan orang Kelurahan yang dengan senang hati mengurus tanpa keluar biaya sama sekali. Cukup foto copy KTP selesailah sudah dan keluarlah NPWP, sangat mudah!Dan apa yang terjadi kemudian?
Tidak ada! Punya ya punya, sudah titik! Hehehe....Sampai suatu hari saya sedang kumpul-kumpul sama beberapa teman dan menikmati berbagai jenis teh di Medan Tea Club, kemudian disarankan kalau sudah punya NPWP lebih baik diurus, dilaporkan dengan membuat SPT tahunan yang baik. Padahal dasar saya ini adalah orang yang paling anti berurusan sama orang pemerintah, terutama yang berbau duit, pajak, karena terus terang (bahkan sampai sekarang), duit pajak itu tidak jelas larinya ke mana! Tapi kemudian seorang teman yang lain menyarankan untuk menggunakan konsultan pajak saja, tahu beres!
Sebelum lanjut, mari kita pahami dulu apa itu NPWP......
Apa itu NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administratip perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Mungkin setara atau sejenis dengan SSN di Amerika sana, Social Security Number.
Apa itu PTKP?
PTKP adalah Penghasilan Tak Kena Pajak. Pada titik tertentu, seseorang bisa berpenghasilan (baik tetap atau tidak tetap), untuk penghidupannya dan juga keluarganya, tapi belum masuk dalam kategori wajib pajak yang harus membayar pajak kepada negara.
Berapa besaran PTKP?
Besaran PTKP berbeda, dan beban pajak yang dibebankan kepada warga negara yang berpenghasilan adalah pajak progresif. Maksudnya adalah jika seorang warga negara berpenghasilan makin tinggi, beban pajak yang harus dibayarkan juga akan makin tinggi. Besaran PTKP adalah penghasilan seseorang dalam 1 tahun.
Besaran PTKP adalah sbb:
Maksudnya adalah, jika seseorang itu berpenghasilan Rp. 15.840.000 per tahun, tidak akan dibebankan membayar pajak. Tapi jika dia berpenghasilan Rp. 15.900.000 per tahun (beda Rp. 60.000 saja) yang akan dikenakan pajak adalah Rp. 60.000 itu.
Berapa besaran beban pajak?
Salah satu keuntungan yang jelas sekali, terutama bagi yang sering bepergian ke luar negeri adalah pembebasan pembayaran fiskal. Apalagi sekarang ini fiskal dinaikkan dari semula Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) menjadi Rp. 2.500.000 (duajuta limaratus ribu rupiah), ini untuk ke luar negeri dengan pesawat udara. Masih ditambah lagi warga negara yang belum punya NPWP dan bepergian ke luar negeri, sudah membayar lebih mahal, masih ditambah lagi diwajibkan membuat NPWP dan akan diperiksa oleh kantor pajak.
Sekarang ini, NPWP disyaratkan dalam beberapa hal, dan ke depannya makin banyak dipersyaratkan dalam mengurus kepentingan warga negara. Sekarang ini yang diwajibkan menunjukkan NPWP di antaranya adalah:
Sudah pusing?
Sama, saya juga pusing masalah ini....hehe....apalagi masih ada pertanyaan lain yang lebih sadis daripada pertanyaan di awal tulisan ini, di antaranya:
Untuk pertanyaan-pertanyaan di atas terus terang jawaban sangat relatif dan subjektif. Jika yang menjawab generasi orang tua saya, hampir bisa dipastikan jawaban jelek dan negatif semua. Tiap generasi dan pengalaman masing-masing individu terhadap negeri ini dan para petugas pemerintahnya akan lebih berbicara untuk menjawab semua pertanyaan di atas ini. Kalau saya jawabannya:
Sebenarnya ada 2 pilihan untuk ke depannya, yaitu: menghitung dan mengurus sendiri perpajakan atau menggunakan jasa konsultan pajak.
Keuntungan dan kerugian masing-masing cara tentu saja ada. Dengan mengurus sendiri, kita akan makin memahami perpajakan, perhitungannya dan seluk beluknya, serta kepiawaian menghadapi petugas pajak di kantor pajak. Kerugiannya adalah ya tadi itu di atas, pertanyaan negatif itu semua. Sementara kalau menggunakan jasa konsultan pajak, kita tahu beres, dan semua sudah diatur dan diserahkan ke konsultan pajak. Kita tinggal tanda tangan, memeriksa sebentar, bayar atau transfer, selesai dan habis perkara. Kerugiannya adalah tergantung penghasilan kita, bisnis kita dan tingkat konsultan pajaknya. Makin tinggi kebonafiditasannya, makin mahal jasanya, demikian juga makin tinggi penghasilan kita, dan tentu saja konsultan kita juga mengetahui, makin tinggi juga charge jasa dia ke kita. Itu semua konsekuensi logis. Ada satu lagi, jika kita memiliki usaha sendiri, atau kantor atau perusahaan sendiri, dengan gampang kita bisa minta accountant kita untuk mengurus semuanya.Untuk saya, memiliki NPWP dan membayar pajak membuat posisi saya sebagai warga negara lebih kuat. Banyak orang dan teman berargumentasi antara kewajiban membayar pajak dan kewajiban pemerintah terhadap warga negaranya yang sudah bukan rahasia lagi masih jauh dari harapan kalau tidak bisa dibilang acakadut. Dulu saya berpikir demikian...tapi sekarang saya berpikir kebalikannya....saya penuhi dulu kewajiban sebagai warga negara....uang pajak rakyat mau dimakan kek, dikorupsi kek, diapakan, itu terserah para koruptor itu, yang penting kewajiban saya sebagai warga negara sudah tuntas! Dan satu lagi....hak saya untuk bengok-bengok menjadi makin legitimate.....hehehe.....
Terima kasih sudah membaca tulisan mbingungi ini....mau lebih jelas atau lebih bingung, saya punya 4 file dalam bentuk PDF yang ukurannya cukup besar. Empat files tsb adalah tentang UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak, Penjelasan UU No. 36 Tahun 2008 dan seluk beluk tentang perpajakan bagi WNI yang ada di luar negeri (thanks to Andri, Silent Reader!) serta tentang Tata Cara Pembayaran Fiskal Luar Negeri.
Yang berminat, silakan tinggalkan e-mail Anda di Komentar atau silakan kirim e-mail ke saya di: joshchen.globalcitizen@gmail.com
Semoga bermanfaat, sekaligus bikin tambah bingung atau sekedar sedikit pencerahan.....
Terima kasih Mamak Presiden Z, AsMod, KT Moderator B, KoKiers – KoKoers....
Special thanks go to pemilik blog di bawah...sangat disarankan KoKiers ke sana, dan silakan baca sendiri yang jauh lebih lengkap dan detail daripada tulisan amburadul ini....catatan tambahan: tidak ada afiliasi apapun antara saya dengan pemilik blog tsb!
Referensi:
__________________________________ CATATAN : FOTO DOK HARIAN KOMPAS
Pembaca "KOLOM KITA" (KoKi) entah di Bontang, Inggris, Bali, Belanda, New Jersey, Kuwait, Australia, atau di Kediri, silakan berbagi peristiwa seputar kehidupan sehari-hari. Kirimkan artikel dan foto melalui form "Kirim Artikel", jika mengalami kesulitan kirimkan melalui email: zeverina@kompas.co.id ; zeverina.koki@yahoo.co.id ; kokizeverina@gmail.com
|
advertisement
|
|
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
|
|
About Kompas.com | Info iklan | Privacy policy | Terms of use| Karir | Contact Us
© 2008 - 2009 Kompas Gramedia. All rights reserved |